Tuesday, February 17, 2009

pegadaian syariah

NAMA : M. SYAFIQ UMAM
KELAS : PS/3/D
NIM : 107046101813
AQAD DALAM GADAI SYARIAH
Pengertian
Pegadaian syariah adalah suatu produk jasa gadai yang berlandaskan pada prinsip-prinsip syariah, dimana nasabah dibebani terhadap biaya administrasi dan biaya dalam jasa simpan dan pemeliharaan barang jaminan.
Sedangkan perngertian pegadaian menurut pasal 1150 KUH perdata adalah suatu hak yang diperoleh seaseorang berpiutang atas suatu barang bergerak, yanmg diserahkan kepadanya oleh seseorang yang berhutang atau oleh orang lain atas namanya dan yang memberikan kekuasaan kepada si berpiutang itu untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan daripada orang-orang yang berpiutang lainnya, dengan pengecualian biaya untuk melelang barang tersebut dan biaya-biaya mena harus didahulukan.
Sedangkan pengertian menurut hokum adat gadai adalah menyerahkan tanah untuk menerima pembayaran sejumlah uang secara tunai, dengan ketentuan si penjual (pegadai) tetap berhak atas pengembalian tanahnya dengan jalan menebus kembali.
Landasan hukum pegadaian syariah
1. Al-Qur’an
 bÎr óOçFZä. 4’n?tã 9xÿy™ öNs9ur (#r߉Éfs? $Y6Ï?%x. Ö`»yd̍sù ×pÊqç7ø)¨B ( ÷bÎ*sù z`ÏBr& Nä3àÒ÷èt/ $VÒ÷èt/ ÏjŠxsã‹ù=sù “Ï©!$# z`ÏJè?øt$# ¼çmtFuZ»tBr& È,­Gu‹ø9ur ©!$# ¼çm­/u‘ 3 Ÿwur (#qßJçGõ3s? noy‰»yg¤±9$# 4 `tBur $ygôJçGò6tƒ ÿ¼çm¯RÎ*sù ÖNÏO#uä ¼çmç6ù=s% 3 ª!$#ur $yJÎ/ tbqè=yJ÷ès? ÒOŠÎ=tæ ÇËÑÌÈ
Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu'amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, Maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, Maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya; dan janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan persaksian. dan barangsiapa yang menyembunyikannya, Maka Sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya; dan Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan
2. .Hadits
عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّهُ مَشَى إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِخُبْزِ شَعِيرٍ وَإِهَالَةٍ سَنِخَةٍ وَلَقَدْ رَهَنَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دِرْعًا لَهُ بِالْمَدِينَةِ عِنْدَ يَهُودِيٍّ وَأَخَذَ مِنْهُ شَعِيرًا لِأَهْلِهِ
“ dari annas ia berkata, Nabi saw pernah menggadaikan sebuah baju besi kepada seorang yahudi di Madinah dan Nabi mengambil gandum dari si Yahudi untuk keluarganya. (HR Ahmad, Bukhari, Nasa’I dan Ibnu Majah)”.
“ Dari Abu hurairah ra, Rasulullah saw bersabda: “ Apabila ada ternak digadaikan, maka punggungnya boleh dinaiki oleh orang yang menerima gadai, karena ia telah mengeluarkan biaya. Apabila ternak itu digadaikan, maka air susunya yang deras boleh diminum oleh orang yang menerima gadai, karena ia telah mengeluarkan biaya. Kepada orang yang naik atau minum, maka ia harus mengeluarkan biaya perawatannya”.
“ Dari Abu Hurairah ra. Bahwasanya Rasulullah saw.bersabda: “ Barang yang digadaikan itu tidak boleh ditutup dari pemilik yang menggadaikannya. Baginya adalah keuntungan tanggung jawabnya ialah bila ada kerugian”.
Rukun dan Syarat Transaksi Gadai
Secara umum syarat syah dan rukun dalam menjalankan transaksi gadai adalah sebagai berikut :
1. Rukun Gadai
- Ada Ijab dan qabul (shigat)
- Terdapat orang yang berakad adalah yang menggadaikan (rahin) dan yang menerima gadai (murtahin)
- Ada jaminan (marhun) berupa barang / harta
- Utang (marhun bih)
2. Syarat Syah Gadai
a. Shigat
.Menurut ulama hanafiyah,syarat dalam rahn tidak boleh memakai syarat,atau dikaitkan dengan sesuatu,jika memakai syarat maka syarat batal,dan rahn tetap sah,sedangkan menurut ulama syafi’iyah terbagi menjadi 3yaitu,Syarat yang shahih seperti mensyaratkan murtahin cepat membayar agar barang tidak disita,mensyaratkan sesuatu yang tidak bermanfaat,dan yang terakhir yaitu syarat yang fasid yaitu mensyartkan sesuatu yang merugikan murtahin,sedang ulama Hanabilah dan malikiah membagi duua,yatu syarat yang shahih dan fasid.
b. Orang yang berakad.
Menurut ulama orang yang melakukakan akad harus memenuhi kriteria al-ahliyah.menurut ulama syafi’iyah adalah orang yang telah sah melakuan jual-beli seperti mumayyiz dan berakal,tetapi mumayyiz disini tidak di syaratkan untuk baligh,dengan demikian anak kecil yang sudah mumayyiz dan orang bodoh yang sudah izin dengan walinya boleh melakukan rahn. Tetapi menurut sebagian besar ulama dan yang paling kuat adalah Pihak yang berakad harus memiliki kecakapan dalam melakukan tindakan hukum, berakal sehat, sudah baligh serta mampu melaksanakan akad.
c. Barang yang dijadikan pinjaman
1. Harus berupa barang / harta yang nilainya seimbang dengan utang serta dapat dijual. Rasul bersabda: “Setiap barang yang diperjualbelikan boleh dijadikan barang gadai.”[1]
2. Dapat dimanfaatkan serta memiliki nilai
3. Harus spesifik dan jelas
4. Dimiliki oleh orang yang menggadaikan secara syah
5. Tidak tersebar dalam beberapa tempat dan dalam kondisi utuh
d. Utang (marhun bih)
1. Wajib dikembalikan kepada murtahin (yang menerima gadai)
2. Dapat dimanfaatkan
3. Jumlahnya dapat dihitung

Hak dan Kewajiban Pihak yang Berakad

Hak dan kewajiban Murtahin (penerima Gadai)
1. Pemegang gadai berhak menjual marhun apabila rahin tidak memenuhi kewajibannya pada saat jatuh tempo
2. Pemegang gadai berhak mendapatkan penggantian biaya yang telah dikeluarkan
3. Selama pinjaman belum dilunasi, pemegang gadai berhak menahan barang gadai yang diserahkan padanya.
Kewajiban penerima gadai (murtahin) adalah:
1. Penerima gadai bertanggung jawab atas hilang atau merosotnya barang gadai, apabila hal itu disebabkan oleh kelalaian.
2. Penerima gadai tidak boleh menggunakan barang gadai untuk kepentingan sendiri.
3. penerima gadai wajib memberitahukan kepada pemberi gadai sebelum diadakan pelelangan barang gadai.
Hak dan kewajiban Rahin ( pemberi gadai)
Hak pemberi gadai:
1. Pemberi gadai berhak mendapatkan kembali barang gadai, setelah ia melunasi pinjaman.
2. Pemberi gadai berhak menuntut ganti rugi dari kerusakan dan hilangnya barang gadai,apabila disengaja.
3. Pemberi gadai berhak menerima sisa hasil penjualan barang gadai setelah dikurangi biaya pinjaman dan biaya-biaya lainnya.
4. Pemberi gadai berhak meminta kembali barang gadai apabila penerima gadai diketahui menyalahgunakan barang gadai.
Kewajiban pemberi gadai
1. Pemberi gadai wajib melunasi pinjaman yang telah diterimanya dalam tenggang waktu yang ditentukan,termasuk biaya-biaya yang telah ditentukan
2. Pemberi gadai rela barangnya dijual,jika dia tidak sanggup melunasinya.

Akad Perjanjian Transaksi Gadai
1. Akad Qard al- Hasan
Akad yang dilakukan pada nasabah yang ingin menggadaikan barangnya untuk tujuan konsumtif.dan nasabah dikenakan biaya upah kepada pegadaian karena telah menjaga barangnya
Ketentuan untuk biaya administrasi pada pinjaman dengan cara:.
1. Harus dinyatakan dalam nominal, bukan persentase
2. Sifatnya harus jelas
Mekanisme palaksanaan aqad qard al- hasan
1. Barang gadai (marhun) berupa barang yang tidak dapat dimanfaatkan, kecuali dengan menjualnya dan berupa barang bergerk saja,seperti emas, barang elektro,mobil.
2. Tidak ada pembagian bagi hasil,karena aqadnya bersifat social.
2.Aqad Mudharabah
Aqad mudharabah adalah akad yang dilakukan oleh nasabah yang menggadaikan jaminannya untuk menambah modal usaha atau pembiayaan yang bersifat produktif.dengan akad ini , nasabah (rahin) akan memberikan bagi hasil berdasarkan keuntungan yang didapat nasabah kepada penggadaian (marhun) sesuai dengan kesepakatan.
Ketentuan aqad mudharabah:
1.jenis barang dapat dimanfaatkan,baik barang bergerak maupun tidak.
2. Keuntungan yang dibagikan kepada pemilik barang gadai adalah keuntungan setelah dikurangi biaya pengelolaan.
3. Aqad Ba’i Muqayyadah
Aqad Ba’i Muqayyadah adalah aqad yang dilakukan apabila nasabah(rahin) ingin menggadaikan barangnya untuk keperlian produktip. Murtahin mendapatkan keuntungan dari penjualan barang yang diberikan kepada rahin.

4. Aqad Ijarah
Aqad ijarah adalah akad yang objeknya adalah penukaran manfaat untuk masa tertentu,yaitu pemilikan manfaat dengan imbalan, sama dengan menjual manfaat..jadi pegadainan mejual manfaat lewat menyewakan tempatnya kepada nasabah(save deposit box)
Namun Pada dasarnya Pegadaian Syariah berjalan atas dua akad transaksi syariah, yaitu :
a. Akad Rahn. Rahn yang dimaksud adalah menahan harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya, pihak yang menahan memperoleh jaminan untuk mengambil kembali seluruh atau sebagian piutangnya.
b. Akad Ijarah. Yaitu akad pemindahan hak guna atas barang dan atau jasa melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barangnya sendiri.

Hukum Pemanfaatan Barang Gadai
1. Pendapat Ulama Syafi’iyah
Orang yang mempunyai hak atas manfaat barang gadai (marhun) adalah rahin yaitu yang memberikan /menyerahkan barang gadaiwalaupun barang gadai (marhun) itu di pegang oleh murtahin (orang yang menerima gadai).jadi barng gadai yang diberikan oleh rahin hanya sebagai jamainan atau kepercayaan atas penerima gadai (murtahin),sedangkan kepemilikan tetap berada pada rahin.dan murtahin boleh memnfaatkan asal izin dahulu kepada rahin.
2. Pendapat Ulama Malikiyah
Murtahin dapat memanfaatkan barang gadai,dengan beberapa syarat seperti:
Hutang karena jual beli,bukan karena mengutangkan
Murtahin mensyaratkan bahwa manfaat marhun adalah dia
Jangka waktu pengambilan manfaat atas barang telah ditentukan batasnya.
Jadi menurut ulama malikiyah murtahin dapat memanfaatkan barang tersebut asalkan sesuai dengan syarat di atas.dan barang tetap kepemilikannya pada rahin.murtahin dapat memanfaatkannya aslkan dapat izin dari rahin.
3. Pendapat Ulama Hanabilah
Menurut ulama hanabilah syarat bagi murtahin untuk mengambil manfaat barang gadai yang bukan berupa hewan adalah:
A. Adanya izin dari pemilik barang
B. Adanya gadai bukan sebab menghutangkan
Jadi kalau yang digadaikannya hewan, maka dapat dimanfaatkan asalkan pemanfaatnya sesuai dengan biaya yang dia keluarkan,dan apabila berlebih pemanfaatanya maka masuk riba.kalo selain dari hewan maka berlaku dari 2 syarat di atas.jadi murtahin dapat menggunakan rah nasal izin rahin.
4. Pendapat Ulama Hanafiyah
barang rahn tidak boleh dimanfaatkan oleh murtahin,dia hanya menguasai dan tidak boleh memanfaatkan.sebagian ada yang menyatakan boleh untuk memanfaatkanya asal dengan izin,dan ada juga yang mengatakan tidak boleh walu sudah izin dan manfaatnya tetap riba
Penambahan rahn
Ulama fiqih sepakat bahwa tambahan yang ada pada borg/rahn adalah milik rahin, sebab dia adalah pemilik aslinya.
1. Ulama hanfiyah[2] berpendapat bahwa tambahan yang terjadi pada borg yang termasuk rahn,baik yang berkaitan dengan rahn,seperti buah,susu,,dan lain-lain atau yang terpisah,seperti anak hewan.adalah tambahan yang tidak berkaitan dengan rahn,seperti upah adalah milik rahin.
2.Ulama Mailikiyah[3] berpendapat bahwa termasuk pada rahn adalah sesuatu yang dihasilkannya, berkaitan dan tidak terpisah,seperti lemak,atau yang berpisah, tetapi berkaitan ,seperti anak,dan lain-lain
3.Menurut ulama Syafi’iyah[4] segala tambahan dari rahn, baik yang dilahirkan dari borg atau bukan, berkaitan dengan borg atau bukan,semuanya termasuk rahn. Dengan demikian, hukuman untuk benda-benda tersebut adalah sebagaimana atas hokum rahn itu sendiri.

Sejarah Singkat Pegadaian
Gadai merupakan suatu hak yang dapat diperoleh kreditur sebagai barang yang bergerak yang dapat dijadikan sebagai jaminan dalam pelunasan atas hutangnya. Sedangkan pegadaian merupakan “trademark” suatu lembaga keuangan milik pemerintah dalam kegiatannya untuk menjalankan suatu kegiatan usaha dengan perinsip gadai.
Bisnis gadai di ibdonesia pertama kali sejak Gubernur jendral VOC Van Imhoff mendirikan Bank Van Leening.meskipun demikian gadai di Indonesia sudah mengakar,pertama kali lembaga gadai didirikan oleh pemerintah Sukabumi,Jawa Barat dengan nama pegadaian,pada tanggal 1 April 1901 dengan Wolf Von Westerode sebagai kepala pegadaian Negeri pertama, dengan misi untuk membantu masyarakat dari jeratan lintah darat melalui uang pinjaman dengan hokum gadai. Sesuai dengan perkembangan Zaman maka pegadaian sudah beberapa kali berubah statusnya menjadi perusahaan jawatan(1901),Perusahaan di bawah IBW (1928),perusahaan Negara (1906), dan kembali ke Perjan di tahun 1969.Baru di tahun 1990 dengan lahirnya PP10/1990 tanggal 10 April 1990,sampai dengan terbitnya PP 103 tahun 2000,Pegadaian tersebut bersetatus sebagai Perusahaan Umum (PERUM) dan merupakan salah satu dari BUMN dalam lingkungan Departemen Keuangan RI
sampai sekarang.




Lahirnya Pegadaian Syariah
Terbitnya PP/10 tanggal 1 April 1990 dapat dikatakan menjadi tonggak awal kebangkitan Pegadaian, satu hal yang perlu dicermati bahwa PP10 menegaskan misi yang harus diemban oleh Pegadaian untuk mencegah praktik riba, misi ini tidak berubah hingga terbitnya PP103/2000 yang dijadikan sebagai landasan kegiatan usaha Perum Pegadaian sampai sekarang. Banyak pihak berpendapat bahwa operasionalisasi Pegadaian pra Fatwa MUI tanggal 16 Desember 2003 tentang Bunga Bank, telah sesuai dengan konsep syariah meskipun harus diakui belakangan bahwa terdapat beberapa aspek yang menepis anggapan itu. Berkat Rahmat Allah SWT dan setelah melalui kajian panjang, akhirnya disusunlah suatu konsep pendirian unit Layanan Gadai Syariah sebagai langkah awal pembentukan divisi khusus yang menangani kegiatan usaha syariah.
Konsep operasi Pegadaian syariah mengacu pada sistem administrasi modern yaitu azas rasionalitas, efisiensi dan efektifitas yang diselaraskan dengan nilai Islam. Fungsi operasi Pegadaian Syariah itu sendiri dijalankan oleh kantor-kantor Cabang Pegadaian Syariah/ Unit Layanan Gadai Syariah (ULGS) sebagai satu unit organisasi di bawah binaan Divisi Usaha Lain Perum Pegadaian. ULGS ini merupakan unit bisnis mandiri yang secara struktural terpisah pengelolaannya dari usaha gadai konvensional. Pegadaian Syariah pertama kali berdiri di Jakarta dengan nama Unit Layanan Gadai Syariah (ULGS) Cabang Dewi Sartika di bulan Januari tahun 2003. Menyusul kemudian pendirian ULGS di Surabaya, Makasar, Semarang, Surakarta, dan Yogyakarta di tahun yang sama hingga September 2003. Masih di tahun yang sama pula, 4 Kantor Cabang Pegadaian di Aceh dikonversi menjadi Pegadaian Syariah.

1. Kegiatan Usaha Perum Pegadaian
Sesuai dengan PP 103 tahun 2000 pasal 8,Perum pegadaian melakukan kegiatan usaha utamanya dengan menyalurkan uang pinjaman atas dasar hokum gadai serta menjalankan usaha lain seperti penyaluran uang pinjaman,layanan jasa titipan, sertifikasi logam mulia dan batu adi, took emas,industri emas dan usaha lainnya.


Persamaan dan Perbedaan gadai syariah dengan gadai Konvensional
Persamaan gadai dengan rahn menurut basyir (1983) adalah:
1. Hak gadaiberlaku atas pinjaman uang.
2. Adanya agunan sebagai pinjaman uang
3. Tidak boleh mengambil manfaat barang yang digadaikan
4. Biaya barang yang digadaikan ditanggung oleh pemberi gadai
5. Apabila batas waktu pinjaman uang telah habis,barang yang digadaikan boleh dijual ataupun dilelang.
Sedangkan perbedaan gadai dengan rahn adalah
1. Gadai konvensional di samping berperinsip tolong-menolong juga menarik keuntungan dengan cara menarik bunga atau sewa modal yang ditetapkan
sedangkan dalam gadai syariah dilakukan secara sukarela atas dasr tolong menolong tanpa mencari keuntungan.
a. Dalam gadai konvensional hak gadai hanya berlaku pada benda yang bergerak,sedangkan pada gadai syariah berlaku pada seluruh harta, baik harta yang bergerak maupun yang tidak bergerak.
b. Dalam gadai konvensional mengenal istilah bunga uang,sedangkan dalam syariah tidak mengenal bunga uang.
c. Gadai konvensuonal dilaksanakan oleh suatu lembaga,seperti perum pegadaian, sedangkan gadai syariah tanpa melalui suatu lembaga


Operasional Pegadaian Syariah
operasional Pegadaian Syariah dapat digambarkan sebagai berikut : Melalui akad Rahn, nasabah menyerahkan barang bergerak dan kemudian Pegadaian menyimpan dan merawatnya di tempat yang telah disediakan oleh Pegadaian. Akibat yang timbul dari proses penyimpanan adalah timbulnya biaya-biaya yang meliputi nilai investasi tempat penyimpanan, biaya perawatan, dan keseluruhan proses kegiatannya. Atas dasar ini dibenarkan bagi Pegadaian mengenakan biaya sewa kepada nasabah sesuai jumlah yang disepakati oleh kedua belah pihak.

Pegadaian syariah merupakan unit yang memberikan layanan secara cepat, praktis, dan menentramkan,maksudnya adalah:
1. Cepat yaitu hanya memerlukan waktu +25 menit dana yang anda ingnkan akan cair
2. Praktis yaitu Tidak perlu membuka rekening di Bank ataupun prosedur yang dapat memberatkan nasabahnya.nasabah cukup bawa barangyang akan digadaikan dan dana yang dibutuhkan akan cair paling lama 120 hari dan apabila sudah jatuh tempo dapat diperpanjang, asalkan membayar kembali sewa simpan dan pemeliharaan dan biaya administrai.
3. Menentramkan yaitu sumber dana yang diperoleh berasal dari dana yang halal,yaitu didapat sesuan prosedur syariah.
1. Persyaratan pengajuan Pinjaman:
a. Bawa fotocopy KTP
b. Mengisi formulir permintaan rahn
c. Menyerhkan barang yang akan dijamin
2. Prosedur Pengajuan Pinjaman di Pegadaian Syariah
Marhun
(FPP)
Marhun
Form,Permintaan Pinjaman (FPP)
Penaksir
Nasabah
Surat Bukti Rahn(SBR)
Kasir
RP
RP


Keterngan:
1.Nasabah Mengisi Formulir Permintaan Rahn
2.Nasabah menyerahkan formulir permintaan Rahn yang dilampiri dengan fotocopy identitas serta barang jaminan ke loket
3. Petugas pegadaian menaksir (marhun) agunan yang sudah diserahkan
4. Besarnya pinjaman/marhun bih adalah sebesar 90% dari taksiran marhun
5.Apabila disepakati besarnya pinjaman,nasabah menandatangani akad dan menerima uang pinjaman.
Penggolongan Marhun dan Biaya Administrasi
Golongan MB
Plafon MB
Biaya Administrasi Per SBR
A
B
C
D
E
F
G
H
20.000-150.000
151.000-500.000
501.000-1.000.000
1.005.000-5.000.000
5.010.000-10.000.000
10.050.000-20.000.000
20.100.000-50.000.000
50.100.000-200.000.000
1.000
3.000
5.000
15.000
15.000
25.000
25.000
25.000

Penentuan Taksiran:
v Golongan A dilaksanakan penaksiran yunior
v Golongan B dan C oleh penaksiran madya
v Golongan D,E,F,G, H oleh penaksir senior/manajer cabang
JASA TAKSIRAN

Jasa Taksiran adalah suatu layanan kepada masyarakat yang peduli akan harga atau nilai harta benda miliknya.
Dengan biaya yang relatif ringan, masyarakat dapat mengetahui dengan pasti tentang nilai atau kualitas suatu barang miliknya setelah lebih dulu diperiksa dan ditaksir oleh juru taksir berpengalaman.
Kepastian nilai atau kualitas suatu barang. Misalnya kualitas emas atau batu permata, dapat memberikan rasa aman dan rasa lebih pasti bahwa barang tersebut benar-benar mempunyai nilai investasi yang tinggi.
Biaya Pengujian = 1% x Nilai taksiran minimal Rp. 500.
Kebimbangan anda tidak akan berlarut-larut dan kepentingan anda akan terlindungi


Tarif Ijarah
No
Jenis Marhun
Perhitungan Tarif
1

2

3
Emas

Elektronik,alat rumah tangga
lainnya
Kendaraan bermotor(mobil dan motor)
Taksiran/Rp.10.000X90Xjangka waktu/10
Taksiran/Rp.10.000X95Xjangka waktu/10
Taksiran/Rp.10.000X100Xjangka waktu/10
Keterngan:
Tarif ijarah dihitung dari nilai taksiran barang jaminan
Jangka waktu jaminan ditetapkan 120 hari
Tarif jasa simpanan dengan kelipatan 10 hari
Satu hari dihitung 10 hari
Simulasi Perhitungan Ijaroh :- Nasabah memiliki barang jaminan berupa emas dengan nilai taksiran Rp. 10.000.000- Marhun Bih maksimum yang dapat diperoleh nabah tersebut adalah Rp. 9.000.000 (90% x taksiran)- Maka, besarnya Ijaroh yang menjadi kewajiban nasabah per 10 hari adalah :
- Jika nasabah menggunakan Marhun Bih selama 25 hari, berhubung Ijaroh ditetapkan dengan kelipatan per 10 hari, maka besar Ijaroh adalah Rp. 255.000 (Rp. 85.000 x 3)- Ijaroh dibayarkan pada saat nasabah melunas atau memperpanjang Marhun Bih

Barang-barang yang dapat diterima sebagai jaminan oleh pegadaian yaitu perhiasan seperti berlian,kendaraan bermotor,dan barang elektronik,dan cara pelunasan penjamannya bias dengan membayar pokok pinjaman ditambah dengan jasa simpan atau juga dengan cara menjual marhun,apabila rahin tidak sanggup menunaikan kewajibannya,jenis-jenis pelunasan bisa berupa pelunasan tunai,angsuran,atau pun tebus sebagian.
JASA TITIPAN

Dalam dunia perbankan, layanan ini dikenal sebagai safe deposit box. Harta dan surat berharga perlu di jaga keamanannya agar tidak sampai hilang, rusak atau di salahgunakan orang lain.Tetapi ternyata tidak selamanya barang dan surat berharga itu aman di tangan sendiri. Jika anda mendapatkan kesulitan "mengamankan"nya di rumah sendiri, karena akan dinas ke luar kota/luar negeri, menunaikan ibadah haji, berlibur, sekolah di luar negeri , dll. Percayakan saja penyimpanannya kepada kami. Jangka waktu penitipan dua minggu sampai dengan satu tahun dan dapat di perpanjang. Kami akan menjaga dan melindunginya dengan penuh perhatian.


BIAYA RELATIF MURAH, CARANYA JUGA SANGAT MUDAH



Lama Penitipan
Kode
Jenis Barang
2 Minngu
1 Bln
3 bln
6 Bln
12 Bln
K-1
Dokumen dan Surat Berharga
1.500
2.000
5.800
11.100
20.000
K-2
Perhiasan dan barang kecil
2.000
2.500
7.200
18.900
25.000
G-1
Barang Gudang Ukuran Besar
2.500
3.000
8.700
16.700
30.600
G-2
Barang Gudang Ukuran Sedang
2.000
2.500
7.200
13.900
25.500
G-3
Barang Gudang Ukuran Kecil
1.000
1.500
4.300
8.300
15.000

I ilustrasi Penaksiran Barang Gadai
a. Prosedur Penaksiran Emas
Misal standar taksiran yang digunakan oleh pegadaian adalah 91.08% X harga pasaran emas.harga pasaran missal Rp.75.000 Maka:
Jumlah Karat
Perhitungan
Taksiran
24 karat
23 karat
22 karat
21 karat
20 karat
19 karat
18 karat
17 karat
16 karat
91.08% X Rp.75.000
23/24XRp.68.310
22/24XRp.68.310
21/24XRp.68.310
20/24XRp.68.310
19/24XRp.68.310
18/24XRp.68.310
17/24XRp.68.310
16/24XRp.68.310

Rp.68.310
Rp.65.464
Rp.62.618
Rp.59.771
Rp.56.925
Rp.54.079
Rp.51.233
Rp.48.386
Rp.45.540
Contohnya: Syafiq menggadaikan benda berharganya yaitu kalung,setelah ditaksir ternyata kalung emas tersebut memiliki kandungan 23 karat dan berat 6 gr,maka piutang yang dimilikinya sebesar 6grXRp.65.464=Rp.329.784
b.Prosedur penaksiran barang elektronik
cara menaksirnya dengan cara melihat harga pasar,mulai dari 100% bila yang digadaikan barangnya masi baru sampai 70%,dan kemudian dikalikan dengan 60% harga setempat.
Contoh: Yurni menggadaikan TV Lcd flatnya,setelah ditaksir ternyata kondisi barangnya 80% harga setempat Rp.4.500.000,- maka pegadaian menghargakan piutamgnya sebesar Rp.4.500.000X80%X60%=Rp.2.160.000
3. Prosedur Penaksiran Mesin
Tidak seperti barang elektronik, mesin ditaksir agak tinggi sebesar 85% dari harga pasaran setempat
Contoh:MR.Obama ingin menggadaikan mesin ketik merek Olympic, setelah ditaksir ternyata kondisinya 90% sedangkan harga setempat Rp.32.000,- maka piutangnya yang didapat nurjanah adalh sebesar Rp. 320.000 X 85% =Rp.272.000
Pendanaan Pegadaian Syariah
Pendanaan pegadaian syariah berasal dari beberapa macam yaitu berasal dari modal sendiri,penerbitan obligasi syariah yang dikeluarkan oleh lembaga gadai itu sendiri demi tercapainya penambahan modal lembaga gadai,selain itu pendanaan pegadaian syariah dikeluarkan untuk kegiatan operasional gadai syariah baik dari gaji pegawai,perawatan gedung,peralatan dsb.selain itu apabila ada dana yang tidak digunakan di pegadaian syariah maka dapat digunakan untuk investasi dengan pihak ketiga seperti dengan developer untuk membangun rumah dan pegadaian mendapatkan profit dari situ. Selain itu, pembiayaan kegiatan dan pendanaan bagi nasabah, harus diperoleh dari sumber yang benar-benar terbebas dari unsur riba. Dalam hal ini, seluruh kegiatan Pegadaian Syariah termasuk dana yang kemudian disalurkan kepada nasabah murni berasal dari modal sendiri ditambah dana pihak ketiga dari sumber yang dapat dipertanggungjawabkan .Pegadaian telah melakukan kerja sama dengan Bank Muamalat sebagai fundernya, ke depan Pegadaian juga akan melakukan kerja sama dengan Lembaga Keuangan Syariah lin untuk memback up modal kerja.

Produk dan Jasa Pegadaian Syariah
Produk dan Jasa Pegadaian Syariah terdapat 4 jenis,yaitu pemberian pembiayaan berdasarkan hokum gadai,penaksiran nilai barang dan pegadaian mempeeroleh keuntungan dari upah untuk menaksirkan nilai barang,penitipan barang pegadaian memperoleh margin dari ongkos sewa barang tersebut, Gold Counter atau penjualan emas kepada pihak nasabah.
Kendala dan Setrategi Pengembanngan Pegadaian Syariah
Kendala pegadaian syariah berupa:
1.Kurangnya tenaga professional di bidang pegadaian syariah
2. Sulit mmberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai masalah bunga
3. Masyarakat menilai pegadaian syariah hanya untuk digunakan untuk masyarakat islam
4. Masyarakat banyak yang belum mengetahui keberadaan pegadaian syariah
Sedangkan setateginya dapat berupa:
1.Mengoptimalkan produk-produk yang sudah ada
2.megeluarkan produk-produk yang baru yang lebih bagus dan mudah
3. Memperluas jangkaun kantor-kantor cabang dan memperkenalkannya pada masyarakat apalagi pegadaian syariah sudah mendapatkan dukunganya dari masyarakat islam mayoritas dan mendapat dukunagan dari lembaga keuangan syariah dunia
4. Berprasangka baik kepada semua nasabahnya.

Kritik dan Saran
Adapun kritik yang ingin saya sampaikan di makalah ini adalah:
Kegiatan pegadaian syariah merupakan lembaga yang benar-benar berpeluang bagus,karena sebagian masyarakat indonesia merupakan masyarakat yang muslim.pada saat ini banyak sekali orang-orang menyebutkan pegadaian syariah sama dengan pegadaian konvensional,namun pada kenyataannya tidak misalnya pada gadai syariah barang yang mendapat hak gadai bisa barang yang bergerak bisa juga yang tidak bergerak,sedangkan dalam konvensional hanya pada benda yang bergerak,selain itu pula pada gadai syariah dana yang di peroleh untuk modal dan perputaran usaha pure bebes dari riba, maysir dan gharar, sedangkan pada gadai konvensional dana yang didipat bisa didapat dari mana saja alias tidak pure dari riba,selain itu pula kegiatan pegadaian syariah harus dikeritisi mengenai memberikan kepercayaanya kepada nasabah dan selain itu pula peranan lembaga pengawas syariah amat dibutuhkan dan cara kinerja mereka perlu ditingkatkan agar LKS yang brada di bawah kekuasaanya dapat berjalan dengan lebih baik,mengenai perhitungan jasa pinjaman atau sewa dihitung dengan menaksirkan barangnya dan pada pegadaian syariah dihitung satu hari dihitung lima hari dan ini amat memberatkan nasabah,bukankah kalau dihitung dibawah lima hari saja pegadaian suadah dapat untung,selain itu pula pegadaian syariah masi mempunyai problem kekurangan tanaga kerja yang profesional.






DAFTAR PUSTAKA

Syafei,Rachmat, Fiqih Muamalah, Bandung,Pustaka Setia,2006.
Ghufron,Sofiyan,M Aziz Hakim, & Mukhtar Alshodiq, Edukasi Profesional Syariah,Mengatasi Masalah dengan Pegadaian Syariah, Anggota IKAPI,2005.
Sholahuddin,Muhammad,Lembaga dan Keuangan Syariah Kontemporer,2008

[1] Lihat Kifayatul Akhyar,hlm. 263
[2] Al-Kasani,Op.Cit., juz VI.hlm.152
[3] Ibn Rusyd, Op.Cit.,juz II.hlm.272

[4] Muhammad Asy-Syarbini,juz II.hlm.139

1 comment:

  1. Apakah Anda mencari pinjaman? Anda membutuhkan Kredit Usaha, Kredit Tanpa Agunan, Kredit Perumahan, Atau yang Anda menolak pinjaman oleh bank atau lembaga keuangan untuk satu atau lebih alasan? Anda memiliki tempat yang tepat untuk solusi pinjaman Anda di sini! perusahaan pinjaman Nicole Morgan kita terbatas dalam memberikan pinjaman kepada perusahaan dan individu pada tingkat bunga rendah dan terjangkau dari 2%. Silahkan hubungi kami melalui e-mail hari ini melalui nicolemorganloan@gmail.com

    Kami memberikan pinjaman mulai dari Jumlah minimum 5.000 untuk 500.000.000,00 pada mata uang berikut: Inggris Dolar Negara, Eropa dan Great British Pounds (GBP).

    DATA PEMOHON:

      1) Nama Lengkap:
      2) Negara:
      3) Alamat: a
      4) Negara:
      5) Sex:
      6) Status Pernikahan:
      7) Pekerjaan:
      8) Nomor Telepon:
      9) posisi Saat ini di tempat kerja:
      10) Pendapatan Bulanan:
      11) Jumlah Pinjaman Dibutuhkan:
      12) Durasi Pinjaman:
      13) Tujuan Pinjaman:
      14) Agama:
      15) Apakah Anda menerapkan sebelum:
      16) Tanggal lahir:
    Mrs NICOLE MORGAN

    ReplyDelete